Tiga Orang Perambah Hutan Suaka Margasatwa Ditangkap Tim Gabungan

Tiga Orang Perambah Hutan Suaka Margasatwa Ditangkap Tim Gabungan (Foto antvklik-Ari)
Tiga Orang Perambah Hutan Suaka Margasatwa Ditangkap Tim Gabungan (Foto antvklik-Ari) (Foto : )
Petugas gabungan yang terdiri dari Balai Besar KSDA Riau, Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera-Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau. Serta TNI menghentikan operasi perambahan hutan dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau.
Tak sia-sia operasi yang berjalan sejak 3 hari di Kabupaten Bengkalis itu, petugas berhasil mengamankan dua alat berat dan pelaku yang ada di lokasi.Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, aksi perambahan ini berhasil di bongkar lantaran tim Resort Duri menemukan adanya aktivitas. Yakni pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.[caption id="attachment_490228" align="aligncenter" width="900"]
Pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat (Foto antvklik-Ari) Pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat (Foto antvklik-Ari)[/caption]"Adanya laporan itu, maka kita upaya pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan. Serta rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan karena melanggar UU," terangnya.Lebih lanjut Hartono mengatakan, berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil.Petugas lantas melakukan penggrebekan perambahan hutan yang telah 200 hektar di tanami pohon kelapa sawit.Dalam operasi itu sebanyak 40 personil gabungan diterjunkan. Setiba di lokasi perambahan petugas berhasil mengamankan 2 unit alat berat merk HITACHI, 2 orang buruh kebun berinisial T dan P. Serta satu orang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.[caption id="attachment_490229" align="aligncenter" width="900"] Barang bukti yang disita Tim Gabungan (Foto antvklik-Ari) Barang bukti yang disita Tim Gabungan (Foto antvklik-Ari)[/caption]"Kasus ini kita serahkan penyidikan tindak pidana kehutanan dan barang bukti kepada Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II di kantor Balai Besar KSDA Riau," terangnya.Saat ini penyidikan terkait Tipihut dilakukan oleh PPNS Balai Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II. Ari Nadem | Pekanbaru, Riau