Mantan Ketua Pengadaan Badan Keamanan Laut, Leni Marlena Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Ketua Pengadaan Badan Keamanan Laut, Leni Marlena Divonis 2 Tahun Penjara (Foto Dok. Istimewa)
Mantan Ketua Pengadaan Badan Keamanan Laut, Leni Marlena Divonis 2 Tahun Penjara (Foto Dok. Istimewa) (Foto : )
Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia Leni Marlena divonis 2 tahun penjara. Serta ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti ikut melakukan korupsi pengadaan. Yakni "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS). Yaitu tahun anggaran 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp63,829 miliar."Menyatakan terdakwa Leni Marlena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Susanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/8/2021).Majelis hakim juga mewajibkan Leni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta."Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp3 juta. Yakni selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar hakim.Jika dalam jangka waktu tersebut Leni tidak membayar uang pengganti. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan bila harta benda tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 bulan.Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni yang meminta agar Leni divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.Selain Leni, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Koordinator Unit Layanan Pengadaan (ULP) Juli Amar Maruf dalam perkara yang sama."Menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Susanti, seperti dikutip dari Antara.