Dijerat UU Darurat, Dadang Buaya Terancam Mendekam di Kandang 10 Tahun

dadang buaya uu darurat
dadang buaya uu darurat (Foto : )
Dadang Buaya,  preman kampung yang mengamuk di Markas TNI sambil membawa pedang panjang pada 28 Mei 2021 lalu,  segera dihadapkan dimeja hijau.  Dadang Buaya akan dijerat Undang Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. 
Tersangka Dadang Buaya alias Dadang Sumarna,  jawara kampung yang sempat viral mengamuk di Markas TNI tepatnya di depan halaman Markas Koramil Pameungpeuk Garut, berkasnya sudah P21 atau sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Garut ke Kejaksaan Negeri Garut.  Dalam waktu dekat,  Buaya,  sapaan akrab Dadang,  akan didakwa dimeja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Betul kami Jaksa sudah menerima berkas pelimpahannya dari penyidik Polres Garut,  Tersangka Dadang kini dititip di tahanan Rutan Kelas 2 B Garut.  Sidangnya mudah - mudahan Kamis depan,  yang bersangkutan akan didakwa pada sidang perdana kasusnya yakni perkara Undang Undang darurat, " Kata Ariyanto,  Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (19/8) petang.Kasus Dadang Buaya sempat viral karena berani mengamuk di Markas TNI Koramil Pameungpeuk Garut. Buaya nekat membawa senjata tajam panjang dan besar menuju Aparat yang sedang siaga.  Insiden Dadang Buaya mendapat perhatian khusus dari Kostrad karena beberapa saat sebelum mengamuk,  Buaya berkelahi dengan personil TNI dari Kodim Depok."Undang Undang darurat ancamanya 10 Tahun penjara. Rencananya sidang tersangka Dadang Buaya akan digelar secara virtual,  tersangka tetap di Rutan,  Majelis Hakim di Pengadilan Negeri,  Jaksa,  Kuasa Hukum dan saksi berada di Kejaksaan, " Tambah Ari.Buaya,  dilaporkan kerap meresahkan masyarakat,  insiden ngamuknya Buaya di halaman Markas Koramil Pameungpeuk lantaran mencari personil TNI yang sempat berkelahi dengannya di Jalan Raya Pameungpeuk.Berdasarkan kronologis kejadian, personil TNI tersebut sebelumnya menegur Buaya karena menganiaya seorang nelayan dimana nelayan itu kakak dari personil TNI yang bertikai dengan Dadang.  Sang preman tak terima ditegur,  kemudian mengamuk mengejar personil TNI itu hingga ke Mako Koramil dan menyerang Polsek Pameungpeuk.
Taufiq Hidayah | Garut, Jabar