Terkuak Siapa Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Cakung

Terkuak Siapa Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Cakung
Terkuak Siapa Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Cakung (Foto : )
Polisi berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibungkus kardus dan kain di Cakung, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial nama M (17)  yang jasadnya ditemukan terbungkus kardus dan kain di Cakung, Jakarta Timur, adalah pacar korban."Pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).Dijelaskan Yusri, korban dibunuh karena minta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait kehamilannya. Namun, tersangka yang enggan bertanggung jawab malah merencanakan aksi pembunuhan."Motif awal disampaikan tersangka ini sudah memiliki seorang wanita atau calon istrinya tetapi karena korban mengaku dia hamil empat bulan sehingga timbul niatan untuk menghabisi si korban karena si tersangka ini ada niatan untuk kawin dengan orang lain tapi dia tinggal bersama-sama dengan korban," katanya.Pembunuhan ini berawal ketika AS dan korban tinggal bersama. Korban bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan kerap menerima open BO. Rencana pembunuhan dilakukan dengan menjebak korban melalui orderan BO fiktif. Tersangka memesan korban dengan dalih bertemu atau janjian di sebuah halte."Setelah korban jalan untuk bertemu BO fiktif, korban ditinggalkan ojeknya dan pelaku mendatangi korban di sana dan diajak ke jalan sepi dan melakukan penganiayaan dengan memukuli menggunakan tangan kosong kemudian juga pukul perut korban dan cekik korban hingga meninggal dunia," ujar Yusri.Setelah korban tewas, tersangka kemudian mengambil kardus dan baliho kemudian membungkus jasad korban. Lalu, tersangka memesan mobil pick up dan minta tolong untuk mengangkat jasad korban dengan dalih membuang sampah.Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Polda Metro Jaya saat ini masih mendalami kasus tersebut dan mencari ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini."Tersangka memesan mobil
pick up di sana, dihentikan dan minta tolong ke mobil tersebut untuk angkat sampai ke (jalan) Raya Bekasi. Setelah ditaruh di TKP (Tempat Kejadian Perkara), jasad korban ditinggalkan oleh tersangka," ujar Yusri, seperti dikutip dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, warga Rawa Terate Cakung, Jakarta Timur geger karena ditemukan sesosok mayat, Selasa (10/8/2021). Mayat ini ditemukan di pinggir Jalan Kampung Petukangan Rawa Terate, Cakung.Terkait itu, polisi membenarkan hal tersebut. "Iya betul (ada temuan mayat)," kata Kapolsek Cakung Komisaris Polisi Satria Darma, Selasa (10/8/2021).Berdasarkan foto yang didapat, jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus. tampak jasad dibungkus kardus, kemudian dilapisi lagi dengan kain berwarna putih. Kain warna putih itu juga terlihat diikat dengan tali.