PPKM Level 4 Diperpanjang, Pengguna KRL Tetap Wajib Tunjukkan STRP

rangkas bitung 1
rangkas bitung 1 (Foto : )
KAI Commuter masih memberlakukan dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lainnya sebagai syarat perjalanan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek menyusul perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan pemerintah hingga 9 Agustus nanti.
Sejumlah petugas di Stasiun Rangkasbitung, Lebak, Banten terlihat melakukan pemeriksaan ketat dokumen perjalanan setiap penumpang di area cek poin stasiun, Selasa (3/8/2021) pagi.KAI Commuter masih memberlakukan dokumen perjalanan seperti STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja sebagai syarat perjalanan pengguna dengan KRL. Hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang bisa memiliki STRP.Sementara untuk kebutuhan mendesak seperti keperluan medis, persalinan, duka cita sampai dengan vaksinasi juga wajib menunjukan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.Ketentuan ini berlaku menyusul perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah mulai hari ini, Selasa 3 Agustus hingga 9 Agustus mendatang.https://www.youtube.com/watch?v=uyH9o8gLaeE&list=PLn4JDDzHJ7iDtxVL28bJJKjMpH-zCuBDQ&index=1Himawan salah satu pengguna KRL mengaku membawa semua dokumen perjalanan berupa STRP dan sertifikat vaksinasi. Selama PPKM Himawan baru dua kali naik KRL ke tempatnya bekerja di Jakarta,  karena selama PPKM ini dirinya lebih banyak menyelesaikan pekerjaanya di rumah.Sementara Aini, pengguna KRL lainya mengatakan, hampir setiap hari dirinya pulang pergi naik KRL, namun tidak pernah ada masalah karena sejak awal Anini selalu membawa dokumen yang diperlukan.
Siti Ma’rufah | Lebak, Banten