Sebar Foto Bugil, Seorang Pengantin Baru Gagal Bulan Madu

Tim buru sergap Polres Kepahiang, Bengkulu meringkus R-W, seorang lelaki yang baru melepas masa lajangnya, karena menyebarkan foto bugil temannya di media sosia
Tim buru sergap Polres Kepahiang, Bengkulu meringkus R-W, seorang lelaki yang baru melepas masa lajangnya, karena menyebarkan foto bugil temannya di media sosia (Foto : )
Impian bulan madu seorang pengantin baru di Bengkulu terpaksa kandas. Gegara sang pengantin dicokok polisi setelah kedapatan menyebar foto bugil sang mantan pacar.
Belum hilang keringat kebahagiaan,  RW, warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, diringkus polisi.RW dicokok anggota Satreskrim Polres Kepahiang saat sedang berbulan madu di rumah istri, yang baru dua hari dinikahinya.Seakan tak percaya, Sang istri yang mengenal sosok RW, lelaki yang sopan itu, bisa berurusan dengan aparat kepolisian.Aparat Kepolisian mengungkap penangkapan RW, lelaki berusia 21 tahun itu, gegara menyebar foto bugil mantan pacarnya di dunia maya melalui media sosial.Aparat Kepolisian menjelaskan perbuatan RW merupakan tindak pidana dalam kasus mencemarkan melalui konten-konten yang berisi negatif. Konten negatif itu, bahkan disebar melalui media sosial dengan maksud memeras korban.“Melakukan video call dengan anak dibawah umur, lalu di capture, kemudian di peras si adek ini minta pulsa, minta duit, mita voucher dan sebagainya,” ujar Kasatreskrim Polres Kepahiang, AKP Welliwanto Malau. Jum’at ( 30/7/2021)Menurut Welliwanto, pelaku dan korban adalah teman yang dikenalnya dari media sosial. Kemudian menjalin hubungan melalui dunia maya dan tidak pernah bertemu secara fisik.Sudah nyaman berteman, pelaku meminta korban memperlihatkan salah satu bagian tubuhnya ketika sedang melakukan panggilan video.Usai diperoleh, kelakuan belang SW mulai terlihat, dengan mengancam korban jika tidak diberikan sesuau yang pelaku minta.“Si korban tidak melaksanakan apa yang diminta sama si tersangka, kemudian disebarlah foto bugil korban di aplikasi salah satu media sosial di beranda dan dilihat oleh banyak orang,” ucap Welliwanto.Perbuatan tak senonoh RW menjadi pelajaran bagi setiap remaja. Jangan mudah untuk terbujuk rayu kepada orang yang baru dikenal atau menjadi kawan hanya di dunia maya.Pelaku kini terjerat pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah.
Fery Yustika | Bengkulu