Korupsi Bansos Covid-19, JPU KPK Bacakan Tuntutan ke Juliari Batubara Hari Ini

Korupsi Bansos Covid-19, Kuasa Hukum: Semoga Juliari Batubara Dituntut Adil
Korupsi Bansos Covid-19, Kuasa Hukum: Semoga Juliari Batubara Dituntut Adil (Foto : )
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan surat tuntutan pada hari ini.
Juliari P. Batubara merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)."Sesuai jadwal persidangan benar hari ini dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara  diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/7/2021).Pada perkaranya, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sekira Rp32,48 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.Jaksa menyebut uang tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
Viva.co.id