Masih PPKM Level 4, Anies Baswedan Belum Membolehkan Berjamaah di Masjid

Masih PPKM Level 4, Anies Baswedan Belum Membolehkan Berjamaah di Masjid (Foto Instagram)
Masih PPKM Level 4, Anies Baswedan Belum Membolehkan Berjamaah di Masjid (Foto Instagram) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan pihaknya masih meniadakan atau tidak mengizinkan sementara kegiatan peribadatan secara berjamaah. Yakni selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Ibukota.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tempat ibadah dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.Keputusan itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 yang diteken pada Senin, 26 Juli 2021."Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng. Serta tempat lainnya yang ifungsikan sebagai tempat ibadah)," tulis Anies dalam Keputusan Gubernur tersebut, Selasa (27/7/2021).Selain itu, Anies juga meminta agar para masyarakat bisa mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di kediaman masing-masing. Yaitu untuk menyesuaikan situasi pandemic Covid-19 yang masih terjadi."Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," sambungnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Adapun untuk penegakan protokol kesehatan di sektor ini sesuai Kepgub tersebut mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019."Pasal 22 dan Pasal 23,," tulis lampiran Kepgub tersebut.