Tunjuk Surat Tugas, Pegawai Masuk Jakarta Tetap Diminta Putar Balik

PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan Covid-19  ( Foto: Dok. Rusdy Muslim/ANTV)
PPKM Darurat, Strategi Penting demi Turunkan Laju Penularan Covid-19 ( Foto: Dok. Rusdy Muslim/ANTV) (Foto : )
Sejumlah pegawai yang akan masuk Jakarta diminta putar balik petugas menyusul  penyekatan di hari keempat penerapan PPKM Darurat. Termasuk pegawai yang menunjukkan surat tugas.
Memasuki hari keempat penerapan PPKM Darurat, Petugas gabungan yang menggelar penyekatan  dikawasan Jalan Daan Mogot Kota Tagerang makin tegas.Ratusan pengendara baik roda dua dan roda empat diminta memutar balik kendaraannya, Termasuk mereka yang berstatus pegawai yang akan masuk ke Ibu Kota Jakarta.Penolakan aparat gabungan itu, sempat menimbulkan aksi adu mulut antara petugas dan pengendara.Adu mulut itu, dipicu saat eorang pengendara yang mengaku bekerja sebagai pegawai logistic di Jakarta, sudah menunjukkan surat tugas, namun tetap diminta untuk tetap putar balik.“ Saya berusaha menjelaskan tapi saya tetap gak bisa masuk. Semua disuruh putar balik aja gak jelas. Padahal aturan Pemerintah yang WFH itu, ada kategorinya. Saya perusahaan logistik, “ Tegas Dirga, Pegawai. Selasa ( 7/7) Pagi.Masa PPKM Darurat ini, Petugas lebih memperketat penyeleksian terhadap warga yang akan masuk Ibukota.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Deonijiu De Fatima mengatakan pihaknya menyeleksi hanya pegawai yang bekerja diperusahaan yang bersifat kritikal dan  ensesial, seperti bidang kesehatan, atau logistik tentu akan diberikan jalan.Namun bagi perusahaan diluar itu, Tambah Deonijiu,  kita minta untuk putar balik meskipun mereka menunjukkan surat tugas dari perusahaannya.Menurut orang nomor satu di Polres Metro Tangerang Kota itu, agar masyarakat memahami aturan yang sedang diberlakukan.Tiada lain, upaya ini sebagai ikhtiar bersama untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang kian mengkhawatirkan.Diketahui sebelumnya, Antisipasi lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Pusat  telah memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali  mulai terhitung sejak 03 hingga 20 juli 2021.
Rusdy mMuslim | Tangerang