Modus Ditemani ke Toilet, Pemuda di Muara Enim Sodomi Anak DiBawah Umur

rilis sodomi di enim
rilis sodomi di enim (Foto : )
Seorang pemuda berinisial DT (20) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim karena diduga menyodomi anak di bawah umur.
Jajaran Polres Muara Enim meringkus seorang pemuda berinisial DT (20) warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul di kediamannya. DT diciduk polisi karena laporan orang tua korban. DT diduga menyodomi anak dibawah umur berinisial DP.Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui  Kasat Reskrim Polres  Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma SIK SH 
mengungkapkan pelaku tiga kali menyodomi korban. Ironisnya,  korban adalah tetangga DT.“Aksi tersangka ini lantaran pernah mengalami pencabulan oleh orang lain sehingga tersangka mempunyai niat untuk melakukan pencabulan terhadap orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres  Muara Enim, AKP Widhi Andika Darma SIK SH didampingi Kasi Humas RTM Situmorang saat Konfrensi Pers, Senin (21/6/2021).Hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dilakukan dua kali di belakang Masjid At Taqwa Tanjung Enim dan satu kali di pinggir aliran Sungai Enim Talang Gabung, Tanjung Enim pada April 2020, Desember 2020 dan terakhir Februari 2021.[caption id="attachment_473447" align="aligncenter" width="900"] Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan meminta ditemani ke kamar mandi masjid. (Foto: Kiki Habibi).[/caption]Modusnya, pelaku meminta korban ditemani ke kamar mandi. Setiba di lokasi, DT memaksa DP melayani nafsunya.“Setelah hasratnya terpenuhi korban disuruh pulang dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang lain, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelas Widhi.Lebih lanjut, Widhi menjelaskan terungkap kasus sodomi karena korban ketakutan sembari menangis dan melaporkan kepada orang tuanya.“Orang tua tetangga DP melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT. Kemudian ketua RT menceritakan kepada orang tua DP atas perbuatan anaknya. Lantas, DP diintrogasi orang tuanya yang disaksikan oleh ketua RT, DP bahwa dirinya nekad melakukan perbuatan tersebut setelah menjadi korban pencabulan tersangka DT. Atas pengakuan DP tersebut, orang tuanya langsung melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.Atas perbuatannya,  DT dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi ancaman, kekerasan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Dalam kesempatan ini, Widhi mengimbau masyarakat Kabupaten Muara Enim selalu waspada dan hati-hati menjaga anak-anaknya.“Tidak hanya anak perempuan, orang tua juga harus memperhatikan anak-anak laki-lakinya juga dan harus diperhatikan mulai dari pergaulannya di lingkungan rumah maupun di sekolah dan sama siapa sang anak berteman, itu harus diketahui,” katanya. Kiki Habibi | Muara Enim - Sumatera Selatan