Buronan Terpidana Adelin Lis Jalani Karantina di Rutan Kejagung

Buronan Terpidana Adelin Lis Jalani Karantina di Rutan Kejagung
Buronan Terpidana Adelin Lis Jalani Karantina di Rutan Kejagung (Foto : )
Kejaksaan Agung berhasil memulangkan ke Indonesia buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis, malam ini dari Singapura. Guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dia akan menjalani karantina selama 14 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, isolasi COVID-19 terhadap Adelin Lis akan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta cabang Kejaksaan Agung."Terpidana akan dilakukan Karantina kesehatan selama 14 hari dan kita tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Leonard saat rilis kasus Adelin Lis di kantor Kejagung, Sabtu (19/6/2021) malam.Ia melanjutkan, Adelin Lis akan mejalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan, jika masa karantina 14 hari oleh Adelin Lis sudah selesai."
Swab antigen dan dinyatakan negatif. Besok kita akan coba lagi pemeriksaan perdana PCR selama karantina kesehatan," ujarnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Dalam proses rilis kasus di Kejaksaan Agung, Adelin Lis terlihat mengenakan berompi tahanan Kejaksaan warna merah jambu dan mengenakan masker. Dengan pengawal petugas, Adelin Lis juga terlihat dengan tangan terborgol.Diketahui, Adelin Lis adalah buronan kelas kakap kasus illegal logging atau pembalakan liar pada 2006 lalu. Adelin Lis sempat tertangkap KBRI Beijing namun berhasil kabur dari kawalan dan menghilang.