Kementrian KLH Bersama Komunitas Ciliwung Lepasliarkan 3 Ekor Berang-berang

berang berang
berang berang (Foto : )
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Komunitas Ciliwung Depok melepasliarkan 3 berang-berang cakar kecil di Sungai Ciliwung.
Mengutip akun instagram
@infodepok_id , bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Komunitas Ciliwung Depok melepas liarkan 3 individu berang-berang cakar kecil (Aonyx cinereus) di Sungai Ciliwung, tepatnya di Jembatan Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/6/2021).“Ketiga individu berang-berang jantan yang dilepasliarkan tersebut masing-masing diberi nama Tegal (8 tahun), Alur (7 tahun), dan Onyx (5 tahun) merupakan hasil penyerahan masyarakat secara sukarela ke Balai KSDA DKI Jakarta,” tulis akun tersebut.Ketiga individu karnivora tersebut kemudian menjalani serangkaian proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur yang dikelola Balai KSDA DKI Jakarta selama lebih dari 1 tahun. Sampai akhirnya dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan.“Sungai Ciliwung dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena sungai yang memiliki panjang 120 KM ini merupakan habitat yang cocok bagi berang-berang yang memang menyukai kawasan basah yang mempunyai banyak air, khususnya aliran sungai dan juga pinggir pantai,” kata sang admin . Sungai Ciliwung, khususnya yang melewati Kota Depok, vegetasinya masih bagus dengan berbagai jenis tegakan pohon seperti loa, sukun, beringin, benda, dan jenis bambu.Hal terpenting adalah bahwa Sungai Ciliwung masih memberikan daya dukung yang cukup memadai untuk keberlangsungan hidup berang-berang karena ketersediaan pakan berupa ikan masih cukup berlimpah.Untuk diketahui, Pemerintah, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, belum memasukkan berang-berang cakar kecil sebagai salah satu satwa dilindungi.Status dilindungi juga belum tercantum di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.Namun demikian, The IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List of Threatened Species)