Serikat Pekerja Rokok: Pak Jokowi, Batalkan Revisi PP 109/2012, Buruh Bisa Kehilangan Pekerjaan

Serikat Pekerja Rokok: Pak Jokowi, Batalkan Revisi PP 109/2012 karena Buruh Bisa Kehilangan Pekerjaan
Serikat Pekerja Rokok: Pak Jokowi, Batalkan Revisi PP 109/2012 karena Buruh Bisa Kehilangan Pekerjaan (Foto : )
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan revisi PP 109/2012.
Menurut Sudarto, revisi aturan tersebut akan sangat memberatkan industri hasil tembakau, khususnya tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor ini. FSP RTMM-SPSI menyatakan menolak tegas adanya revisi PP 109/2012.Ia mengaku mengikuti maraknya dorongan revisi PP 109/2012. Beberapa hal yang mengkhawatirkan adalah desakan memperbesar gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, serta larangan promosi dan iklan.Dia menilai, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memang memiliki tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat. Namun, dia mengingatkan juga patut mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan kelangsungan industri.“Kami tahu bahwa Bapak Menteri Kesehatan bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat, dan kami mendukung sepenuhnya," kata Sudarto, Jumat (4/6/2021).Ketua Umum FSP RTMM-SPSI menduga, adanya indikasi keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dalam kampanye antirokok di Indonesia. Padahal, LSM asing ini sama sekali tidak mengerti keadaan dan kondisi Indonesia.“Saya rasa itu kita sama-sama tahu ada dana tergulirkan untuk membiayai kampanye antirokok,” ujarnya.Sudarto mengatakan, revisi PP 109/2012 akan menyebabkan para buruh IHT kehilangan lapangan pekerjaannya. Oleh sebab itu, dia memohon kepada pemerintah supaya revisi tidak dilakukan sesuai kehendak LSM anti tembakau."Tenaga kerja IHT, anggota kami juga rakyat Indonesia. Kami mohonkan perhatian dari bapak Menkes bahwa Indonesia adalah negara berdaulat maka jangan terpengaruh dorongan-dorongan kelompok atau LSM asing antirokok yang mengatasnamakan kesehatan tapi tidak mempertimbangkan keadaan di Indonesia," katanya.Ia menambahkan, IHT merupakan sektor yang turut memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Bahkan pada situasi pandemi prokes sektor padat karya tersebut sangat mengutamakan keselamatan pekerjanya.“Industri rokok kan bukan hal yang baru, sudah puluhan tahun menjadi sawah dan ladang bagi para pekerja di IHT. Sampai detik ini juga industrinya legal, jadi tolong perhatikan buruh-buruh kecil yang bekerja di sini,” ucapnya, seperti dikutip dari viva.co.id.Saat ini, RTMM SPSI menaungi sebanyak 244.221 orang tenaga kerja yang sebanyak 60 persen adalah pekerja di IHT. Oleh sebab itu, dia menyatakan akan menyurati presiden supaya revisi ini tidak direalisasikan."Kami akan menyurati presiden Joko Widodo untuk menghentikan diskusi rencana revisi PP tersebut. Besar harapan kami agar ini mendapat perhatian, khususnya pekerja IHT dapat memperoleh kepastian kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja,” katanya.