Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Kudus Terbitkan Larangan Keluar Rumah 2 Hari

Polisi Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Kudus Terbitkan Larangan Keluar Rumah 2 Haridisinfektan di ruas jalan Kota Kudus, Jawa Tengah. (ANTV Galih Manunggal)
Polisi Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Kudus Terbitkan Larangan Keluar Rumah 2 Haridisinfektan di ruas jalan Kota Kudus, Jawa Tengah. (ANTV Galih Manunggal) (Foto : )
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berusaha keras menurunkan tingkat kasus covid-19 yang saat ini sedang melonjak.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo mengungkapkan, salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menekan kasus covid-19 yakni mengajak masyarakat untuk tetap berada di rumah saja selama dua hari pada Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021)."Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari yakni Sabtu (5/6/2021) dan Minggu (6/6/2021), untuk tidak pergi ke mana-mana; cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (covid-19)," katanya.Pria yang kesehariannya menjabat sebagai Bupati Kudus ini mengatakan, ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari, telah dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap di Rumah Saja, dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 di Kudus.Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik dan swalayan."Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujar Hartopo, dikutip dari Antara.Sementara, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro juga akan makin diperketat dengan mengolaborasikannya dengan program Jogo Tonggo.Pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja.Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.