KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Korupsi Pengadaan Tanah

KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Korupsi Pengadaan Tanah (Foto ANTV-Dendy)
KPK Tahan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Terkait Korupsi Pengadaan Tanah (Foto ANTV-Dendy) (Foto : )
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, pada Anggaran tahun 2019.
Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan dalam konperensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/6/2021). Tersangka selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) telah merugikan negara sebesar Rp152,5 milyar."KPK telah melakukan penahanan terhadap AR. Atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar 152,5 Milyar Rupiah," ucap Lili.Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, KPK telah menangkap Anja Runtuwene (AR) dan ditahan selama 20 hari."Terhadap tersangka AR telah melakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2021," tambah Setyo.Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang. Selanjutnya KPK tetapkan 3 orang tersangka dan 1 koorporasi, yaitu:1. Yoory C Pinontoan (YRC) selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.2. Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil direktur PT Adonara Propertindo;3. Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT Adonara Propertindo.4. Korporasi adalah PT Adonara Propertindo.Perkara korupsi berawal saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo.Disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya. Yakni antara pihak pembeli yaitu YRC dengan pihak penjual yaitu AR, pada Minggu, 8 April 2019.Selanjutnya dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik AR.Beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada AR sejumlah Rp43,5 miliar.Untuk pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, perbuatan yang diduga melawan hukum adalah tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah. Termasuk tidak dilakukan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.Atas perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp152,5 Miliar.
Nugroho Dendy-Bambang Suprianto | Jakarta