Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan Tentang Genosida Warga Papua di Facebook

Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan Tentang Genosida Warga Papua di Facebook (Foto Humas Polri)
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan Tentang Genosida Warga Papua di Facebook (Foto Humas Polri) (Foto : )
Negara indonesia punya Hukun UUD tidak berkuwasa karna bisa dibayar dg rupia untuk itu Negara indonesia yg lakukan selama 19 tahun massa otsus indonesia lakukan.
1. Intimidasi
2. Pembunuan3 Pemerkosaan4. Penjarakan 5. PenganiayaanYg dibuat tanpa syarat yg benar atau tidak sesuai Hukum UUD itu suda berlalu karna indonesia tdk mampu selesaikan bagian HAM RI Internasional utk itu kami masyarakat bersama pemerinta provinsi papua & papua barat bersama DPRP PAPUA & PAPUA BARAT, MRP PAPUA & PAPUA BARAT, setiap bupati kb kota PAPUA & PAPUA BARAT minta Negara indonesian harus tarik kembali tahun 2021 kami masyarakat PAPUA tidak mau dg efaluasi dll.”