Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran: Hak Berkumpul Harus Perhatikan Hak untuk Sehat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Hak Berkumpul Harus Memperhatikan Hak untuk Sehat (Foto Instagram)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Hak Berkumpul Harus Memperhatikan Hak untuk Sehat (Foto Instagram) (Foto : )
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si mengungkapkan bahwa hak berkumpul harus memperhatikan hak untuk sehat. Semua harus seimbang.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran di unggahan akun Instagram
@poldametrojaya , Senin (3/5/2021).https://www.instagram.com/p/COavM5VpzN-/?igshid=ilblx945hkapUngkapan Fadil Imran itu terkait pihak kepolisian yang menetapkan sembilan orang pendemo di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai tersangka.Kesembilan orang yang berunjuk rasa di depan gedung Kemendikbud, Jakarta, itu dijerat dengan UU Wabah Penyakit Menular.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan polisi telah menyampaikan beberapa kali teguran terhadap massa aksi. Namun, menurut Yusri, massa mengabaikan perintah petugas."Kan sudah kita kasih tahu, sudah pertama mereka berkumpul, sudah tidak sesuai. Kemudian kita sampaikan (teguran) pertama 'udah, kembalilah, sudah lewat jam berapa ini?' Sampai kedua kali pun tidak diindahkan, ketiga kali tidak diindahkan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5/2021)."Sekarang ini PPKM berskala mikro. Masa mau jadi kayak India kita ini, masa tidak mau dibatasi untuk berkumpul?" sambungnya.Yusri mengatakan petugas saat itu sudah berkali-kali mengingatkan massa untuk segera membubarkan diri."Yang terjadi kemarin sudah diperingati oleh petugas. Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, mengingat ini juga hari puasa dan juga situasi pandemi Covid-19 ini kan 5M kita mengharapkan," katanya.Dia menegaskan pihaknya tak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tetap harus dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan."Ada menyampaikan hak asasi manusia untuk menyampaikan, boleh saja. Tapi juga ada hak dan kewajiban untuk memperhatikan hak untuk sehat di masa pandemi ini. Nah semuanya ini yang harus seimbang antara hak untuk berkumpul dan hak untuk sehat," tutur Yusri."Ini harus dipahami oleh adik-adik mahasiswa. Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," lanjut dia.Selain UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14, polisi menjerat kesembilan tersangka dengan Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 KUHP.Polisi tidak menahan kesembilan tersangka. Namun, Yusri memastikan proses hukum terhadap kesembilan tersangka tetap berjalan."Pagi tadi sudah kembali semuanya. Ada yang bilang ditahan, nggak ditahan. Ancamannya 4 bulan itu 216, 218. Kemudian di Undang-Undang Wabah Penyakit Nomor 4 juga sama. Tidak dilakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," jelas dia.