Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Kasus Suap Penyidik, KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto : )
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di
Jalan Denpasar C3/3, Setiabudi, Jakarta Selatan,
Rabu (28/4/2021) malam. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI."Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas dan rumah pribadi," kata Firli di Jakarta, Rabu (28/4/2021).Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK dari Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan.Bahuri mengatakan, lembaga yang dipimpinnya akan bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju cs."KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi," ujarnya. Ketua lembaga antirasuah Indonesia ini menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu untuk menindak pihak lain yang terlibat dalam kasus itu."Kami akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” katanya, seperti dikutip dari Antara.“Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak karena itu prinsip kerja kami," sambungnya.Selain Stepanus Robin Pattuju, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan Maskur Husain (pengacara).