Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Varian Baru Sudah Menyebar di Seluruh Provinsi

Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Varian Baru Sudah Menyebar di Seluruh Provinsi (Foto Dok. KPCPEN)
Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Varian Baru Sudah Menyebar di Seluruh Provinsi (Foto Dok. KPCPEN) (Foto : )
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan, varian baru mutasi virus corona telah menyebar hampir di seluruh Indonesia.
Varian baru virus Corona tersebut banyak ditemukan di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur."Saat ini saja sebaran varian sudah hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia. Dan mendominasi di provinsi yang memiliki kota-kota besar berpenduduk padat. Yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers di Graha BNPB, Kamis (22/4/2021).Hingga kini baru terpantau ada lima varian baru virus Corona di Indonesia yang teridentifikasi, yakni D614G, B117, N439K, E484K, dan B1525."Oleh karena itu, kita perlu terus mempertebal dinding pertahanan negara," kata Wiku.Wiku mengatakan, pemerintah juga memperketat pintu masuk ke Indonesia, terkait kedatangan warga negara asing (WNA). Maupun warga negara Indonesia (WNI) khususnya dari luar negeri.Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19, termasuk varian baru virus Corona, ke Indonesia."Pada prinsipnya mekanisme penapisan yang akan dilalui WNI yang masuk ke Indonesia akan dilakukan secara berlapis. Baik di tempat pemeriksaan imigrasi maupun di pas lintas batas. Baik tradisional maupun internasional. Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021," jelas Wiku lebih lanjut.Wiku menjelaskan, nanti pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3x24 jam.Selain itu, mereka juga harus melakukan tes PCR ulang. Selain itu, para pendatang dari luar negeri harus melakukan karantina selama 5x24 jam."Pertama, melakukan pemeriksaan pertama suhu tubuh, dokumen perjalanan, yaitu tanda pengisian e-hac, surat tanda negatif Covid-19 maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dokumen perjalanan internasional pendukung. Serta melakukan PCR ulang kedua, melakukan karantina selama 5 kali 24 jam dari waktu kedatangan di pusat karantina milik pemerintah secara gratis. Untuk pekerja migran Indonesia, tenaga kerja Indonesia. Juga pelajar atau mahasiswa dan WNI yang tidak mampu secara ekonomi," papar Wiku."Atau di hotel yang telah terakreditasi Satgas Covid-19 sebagai hotel yang layak untuk karantina dengan biaya mandiri. Ketiga melakukan tes PCR ulang ke-2. Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan. Maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," sambungnya.Lebih lanjut, Wiku mengungkapkan, bagi pendatang yang ingin berhasil melalui penapisan pintu kedatangan dan hendak ke wilayah lainnya, harus mengikuti prosedur perjalanan yang berlaku."Diharapkan para WNI yang ada di luar negeri untuk bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia, khususnya di masa bulan Ramadhan dan periode Idul Fitri ini," pungkas Wiku.