Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Aparat

kapolri baru4
kapolri baru4 (Foto : )
Setelah menuai sorotan publik, Kapolri mencabut surat Telegram Rahasia (TR) tentang larangan media menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat.
Kejadian ini berawal saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan TR yang berisi poin-poin ketentuan peliputan dan penyiaran media.Salah satu poin itu memuat larangan menyiarkan arogansi dan kekerasan aparat.
Berita terkait: berikut poin poin dalam TR Kapolri yang kontroversial Meski Mabes Polri sempat mengklaim TR Kapolri untuk media internal mereka, bukan untuk media massa, banyak pihak yang mempertanyakannya.seperti Dewan Pers yang meminta penjelasan Kapolri soal isi TR yang dianggap berpotensi salah tafsir.Sementara Komnas HAM mengingatkan Kapolri untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan informasi publik.Bahkan Kompolnas meminta TR Kapolri segera direvisi karena berpotensi menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Baca juga: Mabes Polri: TR Kapolri ditujukan untuk media internal Belakangan TR Kapolri akhirnya dicabut. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono."Ya, benar, sudah dicabut. Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi  miss