Sempat Buron, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap

Sempat Buron, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap (Foto Kumparan)
Sempat Buron, Samin Tan Akhirnya Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap (Foto Kumparan) (Foto : )
KPK menangkap Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan. Samin Tan merupakan tersangka kasus suap yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2020.
Kabar penangkapan oleh KPK itu disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4/2021)."Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Ali Fikri.Ali tidak menjelaskan lebih lanjut di mana Tan ditangkap. Ia hanya menyebut bahwa Samin Tan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK."Saat ini tersangka sudah dibawa ke gedung merah putih KPK dan akan dilakukan pemeriksa," kata Ali."Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya, seperti dikutip dari Kumparan.Samin Tan dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.Untuk Eni Saragih ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.