Terungkap, Suami Siri Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Bak Mandi

Terungkap, Suami Siri Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Bak Mandi (Foto Istimewa via Kumparan)
Terungkap, Suami Siri Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Bak Mandi (Foto Istimewa via Kumparan) (Foto : )
Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial JML (46) terungkap. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal.
Diketahu, jasad korban ditemukan di bak mandi pada Sabtu (27/3/2021) di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid. Saat konferensi pers di Mapolsek Sunggal pada Sabtu (3/4/2021) sore menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021).Yasir menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Pekara (TKP).Dari olah TKP diketahui beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku. Saat itu, pihaknya menghubungi suami korban melalui telepon selulernya. Namun tidak tersambung dan keberadaannya tidak diketahui."Selanjutnya tim Tekab Polsek Sunggal langsung bergerak mengejar pelaku yang diduga kuat melarikan diri ke Aceh. Berdasarkan bukti-bukti awal yang cukup, diketahui pelaku merupakan suami siri korban, berinisial MS (42)," katanya.Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang valid, MS diketahui sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jalan Pantai Ujung Blang, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Prov. Aceh bersembunyi menghindari kejaran petugas. MS ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekitar pukul 08.00 WIB saat tidur.Saat diinterogasi, MS tidak bisa berkelit. Petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vario, 2 unit HP, KTP korban. Uang tunai sebesar Rp 6.000.000, serta 1 buah dompet wanita warna hijau.Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Mako Polsek Sunggal dan hendak merebut senjata petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur."Untuk motif, berdasarkan keterangan tersangka adalah karena korban dan tersangka bertengkar di kamar tidur. Korban minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka mencekik leher korban," katanya, seperti dikutip dari Kumparan.Tersangka dijerat pasal 338 subs 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.