KPK Dalami Dugaan Yandri Susanto Terima Jatah Bansos Covid-19

KPK Dalami Dugaan Politikus PAN Yandri Susanto Terima Jatah Bansos Covid-19
KPK Dalami Dugaan Politikus PAN Yandri Susanto Terima Jatah Bansos Covid-19 (Foto : )
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diduga mendapat jatah kuota paket pengadaan Bantuan Sosial atau Bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, kuota paket bansos itu didapat Yandri dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono, yang kini menjadi tersangka penerima suap bersama mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.Dugaan adanya jatah untuk Yandri didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa Wakil Ketua Umum DPP PAN itu sebagai saksi kasus tersebut hari ini.Pemeriksaan Yandri dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan PPK Kemsos, Matheus Joko Santoso."Dikonfirmasi kepada saksi terkait dugaan adanya kuota paket Bansos yang diberikan tersangka AW (Adi Wahyono) kepada saksi," kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa (30/3/2021).Selain soal kuota bansos, tim penyidik juga mencecar Yandri mengenai tugas pokok fungsi Komisi VIII sebagai mitra kerja Kementerian Sosial. Namun, Ali mengaku belum bisa menjelaskan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Yandri, termasuk mengenai jumlah kuota paket bansos yang didapatnya dan perusahaan yang menggarap kuota tersebut.Ia menambahkan, seluruh keterangan Yandri telah tertuang dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibeberkan dalam proses persidangan nanti."Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," imbuh Ali Fikri, dikutip dari viva.co.id.