Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi (Foto : )
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan buku nikah. Hal ini diapresiasi dan mendapat dukungan dari Kementerian Agama.
Ishfah Abidal Aziz, Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atas nama Kementerian Agama memberikan apresiasi atas pengungkapan sindikat buku nikah palsu tersebut."Kami memberikan dukungan dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara atas pengungkapan kasus sindikat buku nikah palsu yang sudah meresahkan masayarakat ini. Kami berharap kasus ini bisa terus dikembangkan sehingga tidak ada lagi kasus pemalsuan buku nikah ini," kata Ishfah, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).Hadir juga dalam konferensi pers yakni Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif, Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo dan Kasubdit Mutu Sarana Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Anwar."Kepada masyarakat kami mohon dan imbau untuk tidak sembarangan menerima buku nikah. Jangan mudah tergiur oleh pihak yang mengiming-iming kemudahan dalam pengurusan buku nikah. Pemalsuan buku ini jelas salah dan melanggar hukum," sambung pria yang akrab dipanggil Gus Alex, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).[caption id="attachment_447507" align="alignnone" width="900"]
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah, Kementerian Agama Beri Apresiasi Barang bukti buku nikah pals. (Foto: Kementerian Agama RI).[/caption] Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif menjelaskan, pengungkapan sindikat buku nikah ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Metro Jakarta Utara, terkait adanya transaksi penjualan buku nikah palsu, tepatnya di kawasan Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.“Hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga penjual buku nikah palsu berinisial S dengan barang bukti dua pasang buku nikah palsu berwana coklat dan hijau," kata Guruh.Guruh menjelaskan kronologi penangkapan salah seorang tersangka yang terjadi pada 25 Februari 2021. Berdasarkan keterangan tersangka S diketahui buku nikah palsu tersebut dipesan melalui salah seorang sindikat dengan harga perpasang buku nikah palsu Rp1 juta dan kemudian dijualnya kepada pemesan Rp3,5 juta."Dari keterangan S kemudian kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 6 pelaku sindikat lainnya di sekitar wilayah Cilincing dan Pusaka Jaya Subang, Jawa Barat. Peran dari enam pelaku di antaranya pembuat buku nikah palsu, tukang ketik, perantara dan penjual buku nikah," ujarnya.