Menkum HAM Yasonna Laoly Berang dan Menitipkan Pesan Ini untuk SBY dan AHY

Menkum HAM Yasonna Laoly Berang dan Menitipkan Pesan Ini untuk SBY dan AHY (Foto Dok. Kemenkumham RI)
Menkum HAM Yasonna Laoly Berang dan Menitipkan Pesan Ini untuk SBY dan AHY (Foto Dok. Kemenkumham RI) (Foto : )
Menkum HAM Yasonna Laoly berang dan menitip pesan khusus kepada Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait konflik internal di Demokrat.
Yasonna meminta baik SBY dan AHY tidak menuding pemerintah terkait masalah dalam Partai Demokrat.Pesan itu, disampaikan Yasonna kepada seorang kader yang menyambangi Kemenkumham pada Senin (8/3/2021) kemarin."Hanya saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin sewaktu kemarin. Saya pesan, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemeritah begitu," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/3/2021).Dia meminta tak ada pihak yang menyerang pemerintah tanpa dasar yang jelas. Politikus PDIP itu berjanji pemerintah dalam posisi objektif dalam menangani masalah Demokrat."Tunggu saja, pemerintah objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya, main insinuasi itu yang saya minta," ucap dia.Dalam memutuskan SK kepengurusan Demokrat yang sah, Yasonna memastikan Kemenkumham akan profesional dan bertindak seusai dengan UU dan ketentuan yang berlaku."Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat," tutup Yasonna, seperti dikutip dari Kumparan.Sebelumnya, dualisme kepemimpinan Demokrat terjadi setelah KSP Moeldoko ditetapkan sebagai Ketum Demokrat versi KLB di Deli Serdang. Baik AHY dan Moeldoko merasa sah karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.AHY telah menyambangi Kemenkumham dan memohon pemerintah menolak laporan hasil KLB. Sementara kubu Moeldoko, hingga saat ini belum melaporkan hasil KLB itu.Dalam kepengurusan di bawah kepemimpinan Moeldoko, Jhoni Allen ditunjuk sebagai sekjen dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina.