Sidang Kasus John Kei, Saksi Mengaku Diperintah Bunuh Nus Kei

Sidang Kasus John Kei, Saksi Mengaku Diperintah Bunuh Nus Kei
Sidang Kasus John Kei, Saksi Mengaku Diperintah Bunuh Nus Kei (Foto : )
Sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Albert T, Yosef T, Richard Calvin, dan Chairul Huma.Saksi pertama yang diberi kesempatan untuk nemgutarakan keterangan adalah Yosef yang juga keponakan dari Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam keterangannya, Yosef mengaku sempat mendapat perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei."Pertama-tama merencanakan terhadap pembunuhan om saya, Nus Kei, 'Kamu siap membunuh' kata Jhon Kei. Dengan berat hati saya katakan siap," ujar Yosef, dalam keterangan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (3/3/2021), seperti  dilansir dari viva.co.id.Hakim ketua Yulisar kemudian menanyakan apakah benar John Kei yang memberi perintah untuk melakukan pembunuhan."Saudara menerima perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei?," tanya hakim Yulisar."Iya," ujar Yosef.Saksi Yosef menjelaskan, dirinya sempat datang ke kediaman Nus Kei bersama rekannya bernama Igo di kawasan
Green Lake City , Tangerang, Banten, sebanyak tiga kali. Namun pertemuan pertama dan kedua Yosef tidak bertemu, pada saat ketiga baru Yosef mengaku bertemu dengan istri Nus Kei."Kami datang lagi ke rumah Nus Kei untuk panggil, tapi Nus Kei tak ada di rumah. Istrinya ngomong ke saya, 'om kamu sedang di luar'," ujar Yosep dalam keterangan persidangan.Selanjutnya Yosef kembali bersama Igo untuk menyampaikan hasil pertemuannya di Green Lake."Saya hanya menemani, Igo yang berbicara ke John," katanya.Diketahui John Kei kembali didakwa dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang yakni anak buah Nus Kei.Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas. Namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni hari ini.