Forum Korban Mafia Tanah Sarankan Polri Buka Data Warkah SHGB Bermasalah

Forum Korban Mafia Tanah Sarankan Polri Buka Data Warkah SHGB Bermasalah (Foto Istimewa)
Forum Korban Mafia Tanah Sarankan Polri Buka Data Warkah SHGB Bermasalah (Foto Istimewa) (Foto : )
Sutarman menjelaskan, pada tahun 2019 Kantor Pertanahan Tangsel sudah membuat surat bahwa belum menemukan warkah SHGB no 662 dan 698 di Lengkong Gudan. Ini sejalan dengan Putusan Komisi Informasi sampai Inkrah di MA yang menyatakan tidak ada catatan jual-beli atas girik C-913."Jadi jelas ada cacat administrasi penerbitan SHBG di atas tanah girik milik ayah saya. Tidak catatan jual belinya, terbit saat sita jamin. Saya sudah lapor polisi sudah 14 kali. Semoga kali ini, bisa dituntaskan dan pelaku perampasan ditangkap"tandasnya..Pada kesempatan tersebut Ketua FKMTI, Supardi Kendi Budiarjo memberi dukungan penuh kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah. Dia berharap Kapolri mengajak audiensi FKMTI dan perwakilan korban mafia tanah.Melalui audiensi tersebut, nantinya FKMTI akan menyerahkan data yang dimiliki oleh para korban mafia tanah.“Kami yang tergabung dalam FKMTI, jumlahnya ribuan orang, termasuk saya. Kami adalah korban dari mafia tanah. Kedatangan kami hari ini adalah menyampaikan surat dukungan kepada Pak Kapolri, sehubungan dengan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah sampai dengan beking-bekingnya. Pak Kapolri jangan ragu, FKMTI siap mendukung Bapak, kami memiliki data, kami korban langsung,” papar Supardi Kendi Budiarjo.Sebagai korban, Budiarjo paham betul pola perampasan tanah yang dilakukan oleh para mafia tanah. Dia juga mengetahui betul siapa saja yang terlibat atau oknum-oknum di dalamnya.Sebelumnya Sekjen FKMTI, Agus Muldya menantang adu data secara live di televisi untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah terkait masalah pertanahan yang telah menyengsarakan banyak orang di Tanah Air."Tinggal buka saja data awal kepemilikan tanah hingga menjadi sertifikat. Sertifikat kan yang menerbitkan BPN. Kalau ada 2 sertifikat asli tapi di satu bidang tanah, artinya ada tindak pidana, harus dibongkar dan ditindak tegas oknum yang jadi beking mafia perampas tanah," tandasnya.