Kakak: Hanya Konsumsi Obat Tidur, Millen Cyrus akan Pulang Hari Ini

Kakak: Hanya Konsumsi Obat Tidur, Millen Cyrus akan Pulang Hari Ini (Foto Dok. VIVA)
Kakak: Hanya Konsumsi Obat Tidur, Millen Cyrus akan Pulang Hari Ini (Foto Dok. VIVA) (Foto : )
Selebgram Millen Cyrus masih diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba. Ia ditangkap Minggu (28/2/2021) di bar Brotherhood di kawasan Jakarta Selatan.
Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya saat petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen.Tes itu dilakukan saat petugas melakukan razia protokol kesehatan di bar Brotherhoood. Berdasarkan hasil tes urine, Millen dinyatakan positif benzo.Asisten Millen Cyrus, Gilang, bersama kakak Millen, Globantara Ibrahim, menyambangi Polda Metro Jaya.Gilang mengungkapkan ada kemungkinan selebgram berusia 21 tahun itu pulang hari ini.“Millen diusahakan pulang hari ini. Kita masih nunggu BNNK yang nanganin Millen ke sini. Jadinya nanti BNNK akan dampingi Millen juga,” kata Gilang, Minggu (28/2/2021).Gilang mengatakan dirinya dan Globantara menyerahkan berkas terkait rehabilitasi yang sudah dijalani oleh Millen dalam kasus narkoba.Millen sempat direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba pada 22 November 2020. Millen ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,36 gram. Ia kemudian menjalani rehabilitasi.“Millen, kan, sudah menjalani rawat jalan. Nah, sekarang dia positif benzo. Itu karena ada (obat yang ia) konsumsi berdasarkan resep dokter setelah dia rawat jalan selesai. Tadi berkas itu kita kasih,” tutur Gilang.Millen mengkonsumsi obat-obatan tersebut karena kesulitan tidur. Sebab, ia disarankan dokter untuk tidur teratur.“Jadi, dia enggak begadang, enggak kepikiran untuk melakukan yang sempat dilakukan dulu (konsumsi narkoba). Makanya dikasih obat tidur, biar tidurnya teratur,” ucap Gilang.Sementara itu, Globantara mengatakan obat yang dikonsumsi oleh Millen Cyrus memang mengandung benzo.“Untuk jenis obatnya kita enggak tahu, tapi itu ada kandungan benzo,” kata Globantara, seperti dikutip dari Kumparan.