Cilacap Resmi Miliki Enam Lembaga Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh

(Tangkap layar Instagram Kemenag Cilacap)
(Tangkap layar Instagram Kemenag Cilacap) (Foto : )
Iman Tobroni memaparkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merubah kewenangan Kelompok Bimbingan yang sebelumnya hanya terkait jemaah haji
Setelah melalui kajian mendalam terhadap permohonan penyelenggara haji dan umroh kini kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap resmi memiliki enam lembaga penyelenggara ibadah haji dan umroh terdaftar.Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap, H. Imam Tobroni, S.Ag, M.M menyerahkan Ijin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kepada enam lembaga bertempat di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT), Kamis (24/02/2021).Diketahui, enam lembaga resmi tersebut adalah KBIHU NU, Al Mabrur, Multazam, Miftahul Jannah, Subulussalam dan Munawaroh.Dengan mengantongi SK tersebut maka operasionalisasi ke-enam KBIHU tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.Selain itu, berhak untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan terkait ibadah haji dan umroh dari wilayah hukum Kabupaten Cilacap.Selanjutnya Iman Tobroni memaparkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 merubah kewenangan Kelompok Bimbingan yang sebelumnya hanya terkait jemaah haji, menjadi Kelompok Bimbingan yang juga menangani ibadah umrah."Ada perubahan nomenklatur dari KBIH menjadi KBIHU, Kelompok Bimbingan yang bukan hanya saja membimbing jemaah haji tetapi juga jemaah umrah," jelasnya.Imam Tobroni bersyukur ijin operasional tersebut dapat dikeluarkan. Dengan adanya beberapa KBIHU di Cilacap ini, ia berharap nantinya optimalisasi layanan ibadah Haji dan Umroh dapat direalisasikan."Alhamdulillah di Cilacap ada 6 KBIHU yang telah dikukuhkan ijin operasionalnya dan tentu harapannya jamaah semakin terlayani dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah.” pungkasnya di Instagram.
(kzm)