Terlibat Prostitusi Online, 26 PSK dan Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi dan Satpol PP

Terlibat Prostitusi Online, 26 PSK dan Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi dan Satpol PP (Foto Istimewa)
Terlibat Prostitusi Online, 26 PSK dan Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi dan Satpol PP (Foto Istimewa) (Foto : )
Praktik prostitusi online atau terselubung di sebuah penginapan, di Jalan Boulevard Residence, Serpong, Tangsel, dibongkar polisi dan satpol PP.
Sebanyak 26 pekerja seks komersial (PSK) online dan pria hidung belang berhasil ditangkap dari tempat itu.Saat dilakukan penangkapan, sebanyak 8 pasangan sedang asyik melakukan hubungan badan. Sebagai barang bukti, kondom bekas pakai diamankan.Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, tempat penginapan itu dijadikan sarana prostitusi online atau terselubung."Didapati 26 orang pria dan wanita. Sebanyak 18 di antaranya kita serahkan ke Satpol PP, 3 ke Dinsos, dan 4 masih kita periksa. Mereka diduga melakukan TPPO," kata Angga, di Polres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).Para PSK online itu berasal dari luar daerah Tangsel. Mereka sengaja datang ke kota ini, untuk menjual tubuhnya.Untuk sekali kencan, para PSK mematok harga yang bervariasi yang tentunya sekaligus sewa kamar.Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menambahkan. Pengungkapan tempat prostitusi terselubung itu berdasarkan laporan warga yang resah."Sebelumnya, di tempat itu kami pernah melakukan penindakan satu kali. Beberapa waktu berselang tidak ada lagi. Tetapi sekarang muncul lagi. Ini masih kami dalami apakah mereka orang yang sama atau beda," jelasnya.Sapta juga masih melakukan pendalaman, ada tidaknya kerjasama antara PSK dengan pihak penginapan.Menurutnya, jika benar ditemukan adanya kerjasama, sanksi berat berupa penutupan akan segera dikenakan.“Ternyata pelakunya tidak kapok dan tidak jera,” tukasnya, seperti dikutip dari rri.co.id.Dari 26 prang ada tiga orang diterapkan tersangka dan dijerat Pasal 2 Undang Undang 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.