Kejagung Butuh Bantuan Kemenkumham untuk Buru Aset Tersangka Korupsi Asabri di Luar Negeri

Kejagung Butuh Bantuan Kemenkumham untuk Buru Aset Tersangka Korupsi Asabri
Kejagung Butuh Bantuan Kemenkumham untuk Buru Aset Tersangka Korupsi Asabri (Foto : )
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengakui butuh bantuan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memburu aset tersangka kasus korupsi PT Asabri di luar negeri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya sudah meminta Biro Hukum Kejaksaan untuk berkirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rangka mengejar aset tersebut. Sebab, Ali mengaku penyidik menemukan kendala ketika memburu aset para tersangka di luar negeri.Maka dari itu, penyidik belum bisa menyita aset para tersangka tersebut. Hanya saja, Ali tidak mau menyebut negara mana yang dimaksud bagi tersangka menyimpan asetnya di luar negeri.“Itu (Kemenkumham) yang punya jalur kerja sama, apakah itu central authority atau kerja sama dengan interpol, itu urusan Biro Hukum Kejagung dan Kemenkumham,” kata Ali di Jakarta Sabtu (6/2/2021).Namun demikian, Ia menegaskan bahwa penyidik juga akan memburu seluruh aliran dana terkait harta kekayaan Asabri yang ada di dalam negeri. Sehingga, bukan cuma mengejar aset-aset tersangka yang di luar negeri saja.“Kalau ada saksi tapi memiliki nilai berasal dari Asabri, kita ambil semua. Jadi tidak hanya tersangka,” ujar Ali, dilansir dari viva.co.id.Ali belum mau buka suara apakah ada aset tersangka yang di dalam negeri itu sudah dibekukan atau tidak. Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil kerugian akibat perbuatan korupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Sebab, potensi kerugian sementara Rp 23,7 triliun.Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.