Diduga Menipu, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Polisi

Diduga Menipu, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Polisi
Diduga Menipu, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Polisi (Foto : )
Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh oleh seorang pengusaha karena merasa telah ditipu sebesar Rp5 miliar.
Zulkarnaini Bintang, pengusaha, dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Henry Yosodiningrat, telah melaporkan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali ke Polda Aceh.Menurut Henry, kliennya diminta uang oleh Mawardi hingga mencapai sebesar Rp5 miliar, untuk digunakan biaya kampanye saat Mawardi mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar.Mawardi berjanji uang itu akan dikembalikan kepada Zulkarnaini saat dirinya terpilih sebagai Bupati. Selain itu juga berjanji akan memberikan proyek pembangunan.Henry melanjutkan, namun setelah terpilih sebagai Bupati, janji itu tak kunjung ditepati. Bahkan pada tahun 2019, Mawardi meminta Zulkarnaini untuk melunaskan utang pribadi Mawardi kepada sejumlah pihak.Pelaporan Bupati Aceh Besar ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana penipuan itu telah memenuhi unsur dan lengkap dengan sejumlah barang bukti dan saksi,” katanya.Sementara itu, Bupati Mawardi Ali saat dikonfirmasi melalui sambungan komunikasi telepon terkait pelaporan Zulkarnaini Bintang, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Mawardi akan mempelajari pelaporan itu.
Muhammad Fadly | Banda Aceh, Provinsi Aceh