Kasus Ujaran Rasis, Ambroncius Nababan Tandatangan Surat Penahanan Dirinya

Kasus Ujaran Rasis, Ambroncius Nababan Tandatangan Surat Penahanan Dirinya
Kasus Ujaran Rasis, Ambroncius Nababan Tandatangan Surat Penahanan Dirinya (Foto : )
Kader Partai Hanura Ambroncius Nababan telah menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasis terhadap mantan Komisioner HAM Natalius Pigai, telah menandatangani surat penahanan dirinya."Ini surat penahanannya ditandatangani oleh penyidik dan juga ditandatangani oleh tersangka atas nama AN," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).Dengan ditahannya Ambroncius, korps Bhayangkara menegaskan pihaknya akan profesional dalam menangani kasus ini. Untuk itu, masyarakat diminta bisa tetap tenang. Polisi minta masyarakat tidak terprovokasi. Masyarakat diminta mempercayakan kasus ini kepada polisi."Yang pasti penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ujar Rusdi, dilansir dari viva.co.id.Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (25/1/2021), untuk memberikan penjelasan terkait
posting -an yang diduga bernuansa rasisme terhadap mantan Komisioner HAM, Natalius Pigai. Dalam posting-an yang dibuatnya, Ambroncius Nababan menyandingkan foto Pigai ini dengan Gorila. Duduk persoalannya, Pigai disindir oleh Ambroncius melalui media sosial karena menolak vaksin yang diprogramkan pemerintah.Kemudian, Ambroncius dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Slus Dowansiba ke Polda Papua Barat dengan nomor laporan polisi: LP/17/I/2021/Papua Barat pada Senin (25/1/2021).Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap terlapor Ambroncius terkait postingan dia di Facebook pada Senin (25/1/2021). Menurut dia, Ambroncius dicecar 25 pertanyaan.Rusdi mengatakan, penyidik tetap lakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan atas dugaan ujaran bernuansa SARA oleh masyarakat terhadap Ketua Umum Pro Jokowi-Ma’ruf Amin (Pro Jamin). “Tentunya ke depan penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.