PPKM Jilid 2 di Jawa Timur, Hampir Sebagian Wilayah Diberlakukan

PPKM Jilid 2 di Jawa Timur, Hampir Sebagian Wilayah Diberlakukan
PPKM Jilid 2 di Jawa Timur, Hampir Sebagian Wilayah Diberlakukan (Foto : )
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hari ini, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu ke depan hingga Senin (8/2/2021) mendatang.
Lebih banyak dari jilid pertama, PPKM jilid kedua di Jawa Timur nyaris diberlakukan hampir separuh wilayah yakni di 17 kabupaten/kota  yang terdiri dari 38 daerah.Ke-17 daerah yang melaksanakan PPKM jilid kedua itu ialah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar.Kemudian, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Magetan, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Tuban dan Kabupaten Pamekasan. Semua daerah kebanyakan berstatus merah dalam peta zona persebaran COVID-19."Mudah-mudahan semua tetap semangat sehat, bisa memaksimalkan ikhtiar kita untuk bisa meningkatkan efektivitas PPKM," kata Gubernur Khofifah Indar Parawansa usai rapat evaluasi PPKM di Surabaya, Selasa (26/1/2021), seperti dilansir dari viva.co.id.Khofifah melanjutkan, PPKM merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Memutus rantai penularan dan turunnya angka kasus COVID-19 adalah tujuannya. Seluruh elemen, dari tenaga kesehatan, TNI/Polri dan relawan sudah bekerja luar biasa dalam hal itu.Alhasil, Jawa Timur turun peringkat menjadi posisi keempat dalam hal jumlah kasus COVID-19, dari sebelumnya yang berada di bawah DKI Jakarta sebagai provinsi tertinggi kasus COVID-19 se-Indonesia. Tugas berikutnya menekan jumlah kematian karena COVID-19 yang trennya masih tinggi.Mengacu pada data Kepolisian Daerah Jawa Timur hasil operasi yustisi dari 11 sampai 24 Januari 2021, tingkat kepatuhan masyarakat pada protokol Kesehatan masih kurang selama dua pekan PPKM jilid pertama.Buktinya, lebih dari 1,9 juta orang terjaring hasil dari razia di beberapa tempat kerumunan di 15 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 1,2 juta di antaranya dijatuhi sanksi beragam.