Rugikan Indonesia Rp1,3 Triliun, Seorang WNA Italia Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Seorang WNA Italia Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Seorang WNA Italia Ditahan (Foto : )
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah melakukan penahanan terhadap Nizzardo Fabio, warga negara Italia, terkait kasus tindak pidana korupsi penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Benar hari ini satu lagi tersangka yang ditahan penyidik yaitu NF (Nizzardo Fabio) warga negara Italia dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/1/2021).Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah seluas 30 hektare milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.Menurutnya, dengan telah ditahannya Nizzardo Fabio maka sudah 16 orang yang tahan penyidik dari 17 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penjualan aset tanah pemerintah Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun itu.
Baca juga artikel terkait:Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo Ia mengatakan, Nizzardo Fabio merupakan salah satu mafia tanah di Labuan Bajo bersama tersangka Veronika Sukur yang sudah lebih dahulu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.Sudah dua orang warga negara asing asal Italia yang ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo yaitu Nizzaro Fabio dan Maxiano.Sementara itu penahanan terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, menurut Abdul Hakim,  belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri. Antara