Mulai 11 Januari, Ridwan Kamil Wajibkan WFH untuk Warga Jabar di Zona Merah

Mulai 11 Januari, Ridwan Kamil Wajibkan WFH untuk Warga Jabar di Zona Merah (Foto Dok. ANTV)
Mulai 11 Januari, Ridwan Kamil Wajibkan WFH untuk Warga Jabar di Zona Merah (Foto Dok. ANTV) (Foto : )
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana memberlakukan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya memutus rantai penularan virus corona Covid-19.Menurutnya, imbauan WFH berlaku bagi seluruh kepala daerah terutama yang berada di zona merah penyebaran Covid-19."Agar kepala daerah segera fokuskan perencanaan work from home untuk daerah-daerah yang ketinggiannya memang agak tinggi termasuk Jawa Barat," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Rabu (6/1/2021).Dengan demikian, maka pembatasan jam operasional fasilitas umum akan diberlakukan makin ketat dan kajian untuk kematangan pelaksanaan pola itu.Adapun rencana penerapan WFH itu akan diberlakukan di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi yang masuk dalam zona merah."Jadi, Jawa Barat yang akan melakukan work from home itu ada Bodebek dan Bandung Raya. Dimulai tanggal 11 Januari selama dua minggu ke depan," katanya, seperti dikutip dari VIVA.co.id.Sementara itu, Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kegiatan di wilayah Jawa dan Bali menyusul kasus positif Covid-19 yang makin meningkat."Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1/2021).Airlangga menuturkan, pembatasan ini berlaku pada rentang waktu 11-25 Januari 2021. Ketentuannya di antaranya work from home 75 persen dan menutup pusat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB