Libur Nataru, Kapolri Terbitkan Maklumat Larangan yang Mengundang Kerumunan

Screen Shot 2020-12-23 at 21.05.24
Screen Shot 2020-12-23 at 21.05.24 (Foto : )
Bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengaku bahwa Polri masih khawatir penyebaran Covid-19 akan semakin masif, karena sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan.Oleh karena itu, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan."Tujuan maklumat ini adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," tuturnya, Rabu (23/12/2020).