DPRD Surabaya: Penyelenggara Pilkada 2020 Harus Dicek Swab

DPRD Surabaya: Penyelenggara Pilkada 2020 Harus Dicek Swab
DPRD Surabaya: Penyelenggara Pilkada 2020 Harus Dicek Swab (Foto : )
di Puskesmas harus dijadwal seperti umumnya pasien lain."Saya harap khusus penyelenggara maupun saksi paslon 01 dan 02 dapat kemudahan. Inilah bentuk keseriusan Pemkot untuk antisipasi terjadinya klaster baru pasca-Pilkada," ujarnya.Ia mengapresiasi selama pelaksanaan proses Pilkada Surabaya, protokol kesehatan selalu terjaga dan sangat baik sehingga bagi para pemilih juga terjaga."Akan tetapi bagi para penyelenggara dan saksi yang ada di tempat TPS-TPS dalam kurun waktu lama itu yang harus diperhatikan," katanya.Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan kandidat nomor urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji yang diusung PDI Perjuangan dan didukung PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen yakni PBB, Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI dan Partai Garuda.Sedangkan pasangan kandidat nonmor urut 02 Machfud Arifin-Mujiaman, diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen, Partai Perindo.
Antara