Habib Rizieq Shihab DItahan, Suasana di Markas FPI Petamburan Memanas

Habib Rizieq Shihab DItahan, Suasana di Markas FPI Petamburan Memanas (Foto Tangkap Layar Video via RRI)
Habib Rizieq Shihab DItahan, Suasana di Markas FPI Petamburan Memanas (Foto Tangkap Layar Video via RRI) (Foto : )
Pasca Habib Rizieq Shihab dItahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, video viral beredar yang memperlihatkan sejumlah massa simpatisan HRS memenuhi jalan Petamburan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan video viral di jejaring pesan singkat WhatsApp pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Massa di Petamburan berjalan hendak menuju Mapolda Metro Jaya."Jakarta, 13 Desember 2020 pukul 01.38 WIB dari Petamburan menuju Polda," ujar salah seorang yang merekam video viral tersebut, Jakarta (13/12/2020).Dalam video viral itu bahkan sesekali massa yang sedang berjalan itu memarahi pengendara kendaraan bermotor yang melintasi jalan tersebut. Saat massa sekitar markas FPI memenuhi Jalan Petamburan.Aksi massa yang berjalan menuju Mapolda Metro Jaya itu diduga kuat karena pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.Diketahui sebelumnya, kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap pendiri FPI Habib Rizieq Shihab. HRS disangkakan melanggar UU Karantina protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.Pelanggaran yang dilakukan HRS adalah mengadakan rangkaian acara yang menyebabkan timbulnya kerumununan massa.Padahal pemerintah telah melarang adanya kegiatan kerumununan massa di tengah pandemi Covid-19. Hal itu guna mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19.Pernyataan resmi penahanan itu disampaikan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Usai pihak kepolisian melakukan pemeriksaan HRS selama kurang lebih 14 jam.Penahanan terhadap HRS dilakukan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan masa kurungan awal selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Desember 2020."MRS (Rizieq Shihab, red) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," pungkas Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dikutip dari rri.co.id.