Vaksin Covid-19 Mandiri Diurus BUMN, Kemenkes Tangani yang Dibayar Pemerintah

Vaksin Mandiri Diurus BUMN, Kemenkes Tangani yang Dibayar Pemerintah
Vaksin Mandiri Diurus BUMN, Kemenkes Tangani yang Dibayar Pemerintah (Foto : )
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memaparkan teknis vaksinasi covid-19 di hadapan anggota DPR, setelah 1,2 juta vaksin dari Sinovac China didatangkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Hal Itu dipaparkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (10/12/2020).Dalam rapat, ia menyampaikan pemerintah telah siap melakukan vaksinasi, namun tetap sesuai prosedur yakni mendapat izin dari BPOM.“Program imunisasi (vaksinasi covid-19) dilaksanakan setelah keluarnya
emergency use authorization dari BPOM," kata Terawan, seperti dilansir dari Viva.Terawan menjelaskan, pemerintah akan melakukan vaksinasi kepada 107 juta orang. Jumlah itu mencakup 67 persen masyarakat di Indonesia dengan usia 18-59 tahun. Ada vaksin yang memang menjadi tanggungan pemerintah, dan ada juga mandiri atau masyarakat membayar.“Program vaksinasi covid-19 sebanyak 107 juta orang. Di mana 75 juta orang pada skema mandiri dan 32 juta orang skema program pemerintah," ujarnya.Selain itu, menurutnya, pemerintah membagi tugas dalam vaksinasi covid-19 terhadap 107 juta orang. Kemenkes akan mengurus vaksin skema program pemerintah. Sedangkan untuk vaksin mandiri, akan diurus oleh Kementerian BUMN."Pengadaan vaksin covid-19 skema program dilaksanakan Kemenkes, dan yang mandiri oleh BUMN bekerja sama dengan Kemenkes," katanya.Dalam RDP, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyampaikan pihaknya berupaya untuk mempercepat proses emergency use authorization vaksin covid-19 yang telah tiba di Indonesia, Minggu kemarin.Saat ini, BPOM sedang melakukan penelitian dengan bekerja sama berbagai pihak untuk memastikan keamanan program vaksinasi di Indonesia."Kami selalu siap untuk bekerja sama dan mempercepat emergency use authorization