Massa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Praktek Korupsi di Papua Barat

Massa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Praktek Korupsi di Papua Barat (Foto Istimewa)
Massa Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Praktek Korupsi di Papua Barat (Foto Istimewa) (Foto : )
Sekelompok massa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Peduli Keadilan dan Demokrasi Indonesia (Implikasi) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan.
Mereka mendesak KPK agar segera mengusut tuntas dugaan praktek suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.“Persidangan Tipikor pada Kamis, 9 Juli 2020 mengungkapkan fakta bahwa Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui rekening istri dari sepupunya,”ujar Kordinator Lapangan Implikasi, Rifal Maulana, Selasa (1/12/2020).Menurutnya, uang yang diakui Thamrin berasal dari Gubernur Dominggus tersebut terkait dengan proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Diduga, uang itu diberikan kepada Wahyu yang diyakini dapat membantu dalam proses seleksi agar ada orang asli Papua yang lolos menjadi anggota KPU Papua Barat.“Keterangan Muhammad Thamrin itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Takdir Suhan, yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya,” sambungnya.Dalam keterangan di persidangan, Sekretaris KPUD Papua Barat mengaku dugaan uang suap tersebut disediakan atau berasal dari Gubernur Papua Barat.“Oleh Karena itu, kami berharap kepada KPK agar Gubernur Dominggus segera dilakukan pemeriksaan terkait suap yang dilakukan kepada Wahyu Setiawan,” ucapnya.Dijelaskannya, Wahyu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Gubernur Papua Barat terkait proses seleksi anggota KPUD. Pada dakwaan disebutkan uang Rp 500 juta dari Dominggus itu diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.Dalam kesempatan tersebut, dia pun membacakan surat dakwaan Jaksa KPK Takdir Suhan pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu.Penerimaan uang disebut berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.“Uang Rp 500 juta tersebut diberikan melalui transfer antar bank. Wahyu Setiawan meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani.Dakwaan jaksa juga mengungkap, pada 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahi uang titipan sebesar Rp 500 juta dari Dominggus Mandacan. Setelah menerima titipan uang tersebut, Rosa Muhammad Thamrin Payapo menyetorkannya ke rekening miliknya di Bank untuk nantinya ditransfer ke rekening Wahyu. Selanjutnya Rosa Muhammad Thamrin Payapo memberitahukan Terdakwa I (Wahyu) bahwa telah ada uang yang akan diberikan kepada Terdakwa I sekaligus meminta nomor rekening agar uang tersebut bisa ditransfer," ucap jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 28 Mei 2020 silam.Penerimaan uang ini berawal saat Rosa bertemu dengan Wahyu di ruang kerja Wahyu sekitar November 2019. Wahyu dalam pertemuan itu menanyakan 'kesiapan' Gubernur Papua Dominggus Mandacan terkait proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.Jaksa menyebut, pada saat itu, Wahyu Setiawan menyampaikan, "Bagaimana kesiapan Pak Gubernur, ah cari-cari uang dulu," yang dipahami oleh Rosa, Wahyu diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat.“Kami mendesak KPK agar segera melakukan pemeriksaan terhadap gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan karena diduga Kuat Melakukan Suap terhadap  Wahyu Setiawan. KPK harus menyelamatkan papua Barat dari tindakan Praktek suap dan ancaman korupsi,” pungkasnya.