Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Desa

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Desa
Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Desa (Foto : )
Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mencokok seorang buronan kasus tindak pidana korupsi bernama Sarpin di Jalan Desa Siberida, Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Riau.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Sunarta mengatakan, Sarpin masuk dalam DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016-2019 di Desa Bulungihit, Labuhanbaru Utara, Sumatera Utara.“Atas perbuatan yang bersangkutan, negara mengalami kerugian senilai Rp960 juta,” kata Sunarta, Selasa (24/11/2020), seperti dilansir dari Viva.Ia menjelaskan, saat ini tersangka Sarpin sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan
rapid test covid-19.Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka Sarpin ini memberi pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.“Program Tangkap Buronan (Tabur) 3.11 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujarnya.