Pemerintah Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB pra AKB Selama 14 hari

Pemerintah Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB pra AKB Selama 14 hari (Foto Dok. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor)
Pemerintah Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB pra AKB Selama 14 hari (Foto Dok. Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor) (Foto : )
Pemerintah Kabupaten Bogor memutuskan memperpanjang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) selama 14 hari. PSBB pra AKB di Kabupaten Bogor akan berakhir pada 25 November mendatang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, kepada wartawan, Senin (23/11/2020)."Pertama, berkaitan dengan massa PSBB yang kelima, kan akan berakhir tanggal 25 November. Kita mempersiapkan muatan substansi yang diberlakukan pada saat perpanjangan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan."Jadi kita dari Satgas telah melakukan rapat kordinasi," tambah dia.Irwan menuturkan, ini merupakan kali keenam Pemkab Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB. Ia menyebut, perpanjangan dilakukan setelah mendengar analisis dari ahli epidemiologi."Tadi telah mempertimbangkan hasil analisis epidemiologi kita masih lumayan tinggi, sehingga untuk diputuskan kita akan tetap memperpanjang massa PSBB pra-AKB," ucap dia.Lebih lanjut, Irwan mengatakan, akan ada penyempurnaan baru dalam perpanjangan keenam PSBB pra-AKB ini. Penyempurnaan itu akan diatur dalam Perbup dan Kepbup yang saat ini sedang disusun."Kita akan menyempurnakan, ketentuan dan peraturan bupati. Kemudian juga keputusan bupatinya kita akan terbitkan untuk perpanjangan yang keenam, ya, PSBB," tutur dia.Sebelumnya, Pemkab Bogor, Jawa Barat, memperpanjang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).Pemkab tetap memberlakukan aturan yang sama. Di antaranya jam operasional pusat keramaian yang tetap dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.Perpanjangan PSBB pra-AKB kelima itu dituangkan dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020. Berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.Tidak ada aturan yang berubah dalam Keputusan Bupati tersebut jika dibandingkan dengan Keputusan Bupati sebelumnya yang nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.