Polisi Melepas 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Polisi Melepas 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Foto Kuasakata.com)
Polisi Melepas 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Foto Kuasakata.com) (Foto : )
Polisi melepas 3 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai ketiganya diperiksa penyidik di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Ketiga tersangka tersebut berinisial MD, JM dan IS tidak ditahan karena penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.Permohoan penangguhan penahanan terhadap MD, JM dan IS itu diajukan oleh para kuasa hukum tersangka.“Tersangka MD tidak ditahan karena ada surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan dengan jaminan dari istri. Demikian juga dengan JM dan IS tidak ditahan karena ada surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis (19/11/2020) malam.Pada Kamis, penyidik telah memeriksa tersangka MD, JM dan IS selama enam jam di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan 71 pertanyaan kepada tersangka MD. Sementara JM dan IS masing-masing mendapat 58 pertanyaan dan 47 pertanyaan.Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, hingga saat ini penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka.Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan inisial UAM.Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner.Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019. Merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung tahun 2019.Dalam penetapan tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan.Penyebab terjadinya kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian.Ruangan di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung itu sedang ada perbaikan ruangan sehingga banyak bahan-bahan yang mudah terbakar.Api pun cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.Selain itu juga terdapat material ACP yang tidak tahan api sehingga memicu kebakaran lebih besar.