Pandemi Belum Usai, Masyarakat Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

LPOI
LPOI (Foto : )
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mengimbau agar masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dengan melakukan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker) serta menghindari kerumunan massa
.
"Mendukung penegak hukum untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menaati peraturan pemerintah," kata Sekretaris Jenderal LPOI, Deeny Sanusi saat konferensi pers di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari laman Viva, Selasa (17/11/2020).Sebab, melihat situasi bangsa saat ini yang masih prihatin dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum teratasi, dan ditambah lagi dengan penurunan ekonomi yang sangat tajam, maka diperlukan suatu sikap bersama untuk mengatasi masalah ini."Dalam kondisi prihatin seperti ini, masih ada saudara-saudara kita yang kurang peduli dan menambah masalah dengan perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," jelasnya.Tak hanya itu, ia menyampaikan kepada masyarakat pentingnya untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Serta, menghargai para pendiri bangsa yang telah susah payah membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia."Jangan mempergunakan simbol-simbol keagamaan untuk kepentingan pribadi maupun golongan tertentu," tuturnya.Pada 14 November 2020, Front Pembela Islam dan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menggelar acara resepsi pernikahan dan juga kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Dan itu dihadiri banyak orang dalam acara tersebut.Selain itu, penyambutan Habib Rizieq Shihab datang dari Mekkah Arah Saudi juga mengundang banyak kerumunan, sehingga dianggap sudah abai terhadap protokol kesehatan Covid-19.Untuk diketahui, LPOI terdiri atas 14 ormas Islam (yang lahir sebelum kemerdekaan), yakni Nahdlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Az-zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti), Persatuan Ummat Islam (PUD), HBMI, Nahdlatul Wathan, dan 6 Majelis Tinggi Agama.