Pemprov Akui Tak Mampu Bendung Massa Karena Jumlah Aparatnya Terbatas

Pemprov Akui Tak Mampu Bendung Massa Karena Jumlah Aparatnya Terbatas (Foto VIVA)
Pemprov Akui Tak Mampu Bendung Massa Karena Jumlah Aparatnya Terbatas (Foto VIVA) (Foto : )
Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta memberikan alasan terkait massa yang membludak terkait penyambutan Habib Rizieq Shihab mapun saat hajatannya.
Wagub Ahmad Riza Patria menyebut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI tak bisa mencegah atau membubarkan kegiatan itu.Termasuk di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan  pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu, 14 November 2020.Menurut Ahmad Riza Patria, saat itu sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, dalam melakukan pencegahan.Hal itu dilakukan agar tak terjadi kerumunan di lokasi tersebut. Namun karena jumlah massa yang membludak maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak."Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas. Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi. ada baliho, spanduk, kami minta dan lain sebagainya," kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020), seperti dikutip dari VIVA.co.id.Ia menyebutkan, massa yang datang ke lokasi acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan orang yang diundang dalam acara tersebut. Melainkan datang atas inisiatif sendiri."Kan orang yang datang itu bukan yang diundang. Orang berbondong-bondong begitu, bukan orang yang diundang," ujar politikus Gerindra itu.Riza menambahkan, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sudah mengimbau dan meminta Habib Rizieq serta FPI agar mematuhi prokes COVID-19."Itu sudah kami minta supaya tidak ada kerumunan," katanya.Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keprihatinan pemerintah terkait acara Habib Rizieq Shihab.Menurut Mahfud acara tersebut memunculkan kerumunan massa sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sudah dikenai sanksi denda  sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu, 15 November 2020.Sanksi denda Rp50 juta itu disebut FPI sudah dibayar lunas kepada Pemprov DKI. Pihak panitia sudah mengupayakan protokol kesehatan. Namun, ternyata antusias massa di luar dugaan yang hadir begitu besar.