Mahfud MD Sebut Kerumunan di Pernikahan Putri Rizieq Shihab Tanggungjawab Anies Basewdan

Mahfud MD Sebut Kerumunan di Pernikahan Putri Rizieq Shihab Tanggungjawab Anies Basewdan (Foto Tangkap Layar Video)
Mahfud MD Sebut Kerumunan di Pernikahan Putri Rizieq Shihab Tanggungjawab Anies Basewdan (Foto Tangkap Layar Video) (Foto : )
Menko Polhukam Mahfud MD menyesalkan adanya kerumunan massa yang terjadi dalam satu pekan terakhir.
Saat jumpa pers Mahfud MD menjelaskan siapa sesunggunya yang bertanggungjawab terkait penegakkan protokol kesehatan.Menurut Mahfud, protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi itu, tanggung jawab Anies Basewdan.Karena berdasarkan hierarki, kewenangan penegakkan prokes di Ibukota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta."Penegakan protokol kesehatan di Ibukota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Itu berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan maulid nabi muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat," kata Mahfud, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta terkesan melakukan pembiaran dan tidak memberikan imbauan kepada penyelenggara acara untuk menerapkan protokol kesehatan."Pemerintah (pemerintah pusat, red) sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ungkap Mahfud.Dalam konferensi pers terkait tindak lanjut pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama sepekan terakhir itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga turut didampingi oleh Panglima TNI, Jendral Marsekal Hadi Tjahjanto, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Intelijen Negara, Jendral (Purn) Budi Gunawan, Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo.Melihat akan kasus yang terjadi di Jakarta itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk secara tegas menindak seluruh kegiatan yang melanggar dan melawan peraturan Protokol Kesehatan Covid-19."Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," pungkasnya.