Satu Per Satu Anggota KAMI yang Ditahan Positif Virus Corona Covid-19

Satu Per Satu Anggota KAMI yang Ditahan Positif Virus Corona Covid-19 (Foto VIVA)
Satu Per Satu Anggota KAMI yang Ditahan Positif Virus Corona Covid-19 (Foto VIVA) (Foto : )
Petinggi KAMI Jumhur Hidayat positif Covid-19 dan langsung dibawa ke RS Kramat Jati oleh Bareskrim Polri, Minggu (15/11/2020).
Selain Jumhur, tiga petinggi KAMI lainnya yang ditahan, Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri juga positif virus corona.Tujuh orang tahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri termasuk petinggi KAMI itu terpaksa diisolasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Minggu(15/11/2020). Karena, mereka dinyatakan positif terpapar virus COVID-19.“Tujuh tahanan Ditipid Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada pukul 20.15 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.Menurut dia, tujuh orang tahanan yang dibantarkan merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.Ketujuh tersangka yang dibantarkan ke RS Polri antara lain Petinggi KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, M Jumhur Hidayat tersangkut kasus KAMI Jakarta; Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.Kemudian, tiga orang tersangka kasus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.“Ada dua tahanan kasus penipuan, yaitu Kewa Siba (P) perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) kasus penipuan penjualan logam mulia online,” ujarnya.Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menyebut, total ada tujuh tahanan Ditipidsiber yang positif Covid-19. Selama keempat anggota KAMI, ada juga tiga tahanan lain termasuk Gus Nur."Tujuh tahanan tersebut dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati. Tahanan tersebut dibantarkan pada hari ini, 15 November 2020 pada pukul 20.15 WIB," tutur Slamet.Berikut daftar ketujuh tahanan yang positif corona:1. Juliana (P)2. Novita Zahara (P)3. Wahyu Rasasi Putri (P)4. Kewa Siba (P) Perkara penipuan5. Drelia Wangsih (P) Perkara penipuan penjualan logam mulia online;6. M Jumhur Hidayat (L) Perkara KAMI Jakarta;7. Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (L) perkara hate speech kepada Nahdatul Ulama