Tiga Mahasiswa Kurir Narkoba Internasional Siap Edarkan 19 Kg Sabu-Sabu

mahasiswa kurir sabu-sabu-Bengkalis-2
mahasiswa kurir sabu-sabu-Bengkalis-2 (Foto : )
Tiga mahasiswa di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, karena nekat menjadi kurir narkoba sabu-sabu internasional. Petugas menyita 19 kilogram sabu-sabu senilai Rp20 milyar,  yang akan di bawa ke Pulau Jawa .
Tersangka Rio, Vido dan Rasyif yang kini terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Kabupaten Bengkalis Riau, hanya bisa tertunduk setelah polisi berhasil menghentikan bisnis haramnya. Tidak main-main ulahnya, ketiga mahasiswa ini , tertangkap basah di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, saat hendak mengantarkan paket narkoba  jenis sabu-sabu ke Pekanbaru  .[caption id="attachment_395773" align="alignnone" width="900"]
mahasiswa kurir sabu-sabu-Bengkalis-3 Polisi sita 19 kilogram sabu-sabu yang akan dibawa ke Pulau Jawa (Foto: ANTV/ M. Arifin)[/caption]Petugas pun langsung menggeledah rumah salah satu pelaku dan hasilnya petugas menemukan 2 tas berisi bungkusan teh Cina berisi sabu-sabu seberat 19 kilogramDi hadapan petugas, ketiga tersangka mengaku diminta rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan sabu-sabu ke Pekanbaru. Tersangka juga mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu-sabu antar provinsi dengan bayaran Rp10 juta perkilogramnya jika barang sampai ke pemesan .Namun dari keterangan petugas , narkoba ini diduga baru tiba dari Malaysia dengan menggunakan jalur gelap perairan yang sangat favorit digunakan bandar narkoba internasional di Kabupaten Bengkalis, mengingat Malaysia- Bengkalis jaraknya sangat dekat .“Setelah mengetahui adanya narkoba yang masuk dari Malaysia, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah salah satu rumah di Jalan Gatot Subroto, Gang Sahabat, Bengkalis. Petugas menemukan dua buah tas yang berisi sabu-sabu seberat 19 kilogram, “ kata Kapolres Bengkalis,  AKBP Hendra Gunawan.Kini tidak hanya penjara yang menanti, ketiga tersangka pun bakal berhenti dari universitas , pasalnya, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10  tahun penjara.Saat ini, polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut, sedangkan ketiga  tersangka  terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .Muhammad Arifin | Kabupaten Bengkalis, Riau