Pemprov DKI Jakarta Memutuskan Menaikkan UMP Sebesar 3 Persen Tahun 2021

Pemprov DKI Jakarta Memutuskan Menaikan UMP Sebesar 3 Persen Tahun 2021 (Foto Instagram)
Pemprov DKI Jakarta Memutuskan Menaikan UMP Sebesar 3 Persen Tahun 2021 (Foto Instagram) (Foto : )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP atau Upah Minimum Provinsi. Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. 
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memang telah memutuskan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak ada yang berubah.Namun, berbeda dengan aturan Kemenaker, Pemprov DKI Jakarta memilih menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021.''Besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Yakni tentang Pengupahan,'' kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Minggu (1/10/2020).Atas itu, UMP DKI Jakarta naik sebesar 3.27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.Kendati demikian, untuk UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19, maka tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.Bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta."Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies, seperti dikutip dari
rri.co.id .Anies juga menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020, untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020, bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.Tidak hanya menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja, salah satunya lewat Kartu Pekerja.Program kebijakan tersebut ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.Adapun, fasilitas yang diberikan adalah sebagai berikut:1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja lima item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung, dan telur dengan harga yang telah disubsidi.4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.